Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran
Selasa, 27 September 2022 - 17:20 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Dialog ini membahas perihal rancangan kitab undang-undang hukum pidana ( RUU KUHP ).
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, kelima kampus tersebut yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof Gayus Lumbuun.
Ibnu menyampaikan, dialog terbuka tersebut menyasar pada 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perdebatan di kalangan publik. Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Deklarasikan Komitmen Humanis di Lapas
"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu kepada wartawan.
Ibnu mengungkapkan, animo mahasiswa yang hadir dalam dialog tersebut lebih antusias pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia menjelaskan, RUU KUHP telah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, kelima kampus tersebut yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof Gayus Lumbuun.
Ibnu menyampaikan, dialog terbuka tersebut menyasar pada 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perdebatan di kalangan publik. Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Deklarasikan Komitmen Humanis di Lapas
"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu kepada wartawan.
Ibnu mengungkapkan, animo mahasiswa yang hadir dalam dialog tersebut lebih antusias pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia menjelaskan, RUU KUHP telah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Lihat Juga :