Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat

Selasa, 27 September 2022 - 14:03 WIB
loading...
Bongkar 8 Kasus Judi...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkap sejumlah kasus yang diungkap jajarannya sejak awal September 2022 lalu di Mapolres, Selasa (27/9/2022). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Ka polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana meminta masyarakat untuk melaporkan segala macam bentuk perjudian . Tak terkecuali judi online ataupun judi fisik di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kholis saat mengungkap delapan situs terkait kasus judi online kepada awak media di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022). Baca juga: Gawat! Hacker Retas Situs Resmi Polri Jadi Judi Online

"Terhadap judi online kami mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam kegiatan berinternet. Karena penawaran di aplikasi, website dan medsos sangat banyak. Jika ada informasi judi online bisa melaporkan ke kepolisian untuk kita tindak lanjuti," ujar Putu Kholis Aryana.

Ia menyebutkan, sejak awal September hingga saat ini pihaknya telah mengungkap delapan situs judi online yang diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Judi delapan kasus dengan sembilan tersangka. Kami ungkap di seputar pelabuhan mulai dari Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, modus operandi kasus atensi yang marak di masyarakat," ungkapnya.



Sejumlah jenis judi online yang diungkap adalah beberapa website yang memasang nomor di situs tersebut.

Sembilan orang tersangka yang diamankan yakni MN (45), RS (38), SY (48), TB (59), HR (28), HD (47), SM (50), SP (54), dan HG (71).

Sejumlah situs judi online yang diungkap di antaranya dewatogel88, gembiratoto, judisydney, togel178, hoktoto, alexistogel, lxtoto, dan dewidewitoto.

"Tidak hanya para tersangka, kami juga akan mengembangkan kasus judi online ini bersama subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara. Baca juga: Jadi Sarang Judi Online, Ruko di Tangerang Digerebek Polisi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved