Curi Ratusan Itik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 3 Pria di Maros Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 10:10 WIB
loading...
Curi Ratusan Itik Bernilai...
Lima orang pria mencuri ratusan ekor itik milik warga di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Tiga pelaku pencurian itik bernilai puluhan juta rupiah, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Maros. Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, adalah Rahim (50), Arif (50), dan Mansur (49).

Baca juga: Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan

Dari hasil pemeriksaan polisi, Rahim merupakan residivis kasus pencurian itik. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita 400 ekor itik hasil curian, untuk dijadikan barang bukti.



Para pelaku pencurian ini, sempat membawa kabur ratusan itik hasil curiannya dari Kabupaten Maros, ke Kabupaten Sidrap. Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, pencurian itik ini dilakukan lima orang, dan dua orang kini masih buron.

Baca juga: Kisah Prabu Siliwangi, Raja yang Membawa Pajajaran Meraih Kejayaan

Andi menambahkan, ketiga pelaku pencurian tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pinrang. Pencurian itik itu terjadi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

"Para pelaku pencurian, mengambil 400 ekor itik di tengah area persawahan pada malam hari. Saat itu kondisi di sekitar sedang sepi, dan itik-itik itu sedang ditinggal pemiliknya," ungkap Andi.

Curi Ratusan Itik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 3 Pria di Maros Ditangkap Polisi


Ratusan ekor itik hasil curian tersebut, digiring oleh para pelaku untuk dimasukkan ke dalam mobil bak terbuka yang memang sudah disiapkan oleh para pelaku pencurian. Andi menyebut, salah satu pelaku pencurian, merupakan mantan pekerja peternakan itik di wilayah tersebut, sehingga mereka mengetahui kondisi lapangan.

Baca juga: Heroik! Turun Dari Mobil, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Bantu Korban Kecelakaan

Selain menyita ratusan itik hasil curian, polisi juga menyita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan para pelaku mencuri itik. Kini para pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polres Maros, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Fasilitas Hotel di Jakarta...
Fasilitas Hotel di Jakarta Dipreteli Komplotan Maling, Kerugian Capai Rp246 Juta
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Ukraina Mengharapkan...
Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Akhiri Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved