Darurat Sampah, Kabupaten Bekasi Buka 3 TPST Baru
Selasa, 20 September 2022 - 21:30 WIB
loading...
TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dalam kondisi over kapasitas. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai merealisasikan pola desentralisasi pengelolaan sampah dengan menetapkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Lokasi pembuangan ini diyakini mampu mengurangi beban TPA Burangkeng yang overload.
Ini menjadi langkah besar yang dilakukan Pemkab Bekasi atas persoalan kedaruratan sampah. Sejak pertama kali berdiri, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu tempat pembuangan resmi yakni di Burangkeng.
Selain hanya satu lokasi, pengelolaannya pun masih menggunakan skema dumping alias ditimbun begitu saja tanpa diolah lebih dulu. Alhasil, dengan makin meningkatnya jumlah penduduk, sampah harian yang dihasilkan pun makin tidak tertangani.
”Perlu ada perbaikan untuk persoalan sampah ini. Sudah saya sampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ini sudah darurat sampah, maka sebagai langkah awal TPST ini menjadi solusi yang dapat terealisasi,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (20/9/2022).
Ketiga lokasi TPST ini ditetapkan ini berada pada wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi yakni Cibitung, Babelan, dan Kedungwaringin. Tidak jumlah penduduk, secara tata ruang pun ketiga lokasi ini tidak menyalahi aturan. Baca juga: 40 Armada Truk Sampah Bekasi Tak Layak Beroperasi
Ini menjadi langkah besar yang dilakukan Pemkab Bekasi atas persoalan kedaruratan sampah. Sejak pertama kali berdiri, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu tempat pembuangan resmi yakni di Burangkeng.
Selain hanya satu lokasi, pengelolaannya pun masih menggunakan skema dumping alias ditimbun begitu saja tanpa diolah lebih dulu. Alhasil, dengan makin meningkatnya jumlah penduduk, sampah harian yang dihasilkan pun makin tidak tertangani.
”Perlu ada perbaikan untuk persoalan sampah ini. Sudah saya sampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ini sudah darurat sampah, maka sebagai langkah awal TPST ini menjadi solusi yang dapat terealisasi,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (20/9/2022).
Ketiga lokasi TPST ini ditetapkan ini berada pada wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi yakni Cibitung, Babelan, dan Kedungwaringin. Tidak jumlah penduduk, secara tata ruang pun ketiga lokasi ini tidak menyalahi aturan. Baca juga: 40 Armada Truk Sampah Bekasi Tak Layak Beroperasi
Lihat Juga :