Polisi Tetapkan Pelaku Penjual Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

Selasa, 20 September 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi PSK sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) sebagai tersangka. Keduanya adalah EMT (43) dan RR alias Ivan yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat

Zulpan mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.



Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved