Polisi Tetapkan Pelaku Penjual Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka
Selasa, 20 September 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi PSK sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyekapan terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) sebagai tersangka. Keduanya adalah EMT (43) dan RR alias Ivan yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat
Zulpan mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat
Zulpan mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Lihat Juga :