Sidak Pedagang LPG 3 Kg, Satpol PP Aceh Tengah Temukan Banyak Pengecer Tak Miliki Izin

Selasa, 20 September 2022 - 07:16 WIB
loading...
Sidak Pedagang LPG 3 Kg, Satpol PP Aceh Tengah Temukan Banyak Pengecer Tak Miliki Izin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak sejumlah pedagang pengecer gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah. Haslinya, ditemukan banyak pengecer LPG 3 kg tidak tidak memiliki izin. Foto SINDOnews
A A A
TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) sidak sejumlah pedagang pengecer gas LPG 3 Kg di Kabupaten Aceh Tengah. Haslinya, ditemukan banyak pengecer LPG 3 kg tidak tidak memiliki izin.



Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Ariansyah mengatakan, pihaknya menemukan fakta di lapangan, hampir semua pengecer tidak mengantongi izin pengecer.

Petugas juga menemukan fakta di lapangan harga LPG 3 Kg dijual mulai dari Rp27 ribu hingga ada yang menjual di angka Rp35 ribu. Harga jual tersebut bukanlah harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Pertamina.

"Harga ini disebabkan jumlah tebus yang juga tinggi dari para penyalur. Bahkan kita mensinyalir, sebagian ada yang didapat bukan dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina," kata Ardiansyah, Minggu (19/9/2022).

Atas dasar itu, Ardiansyah mengimbau kepada semua pengecer gas LPG bersubsidi 3 Kg untuk segera mengurus izin pengecernya, jika izin belum dikantongi tidak dibenarkan menjual gas 3 kg.

"Apabila belum mengantongi izin, sebaiknya untuk sementara waktu memberhentikan dulu operasional penjualan LPG 3 kg," katanya.Baca juga: Lapak Pedagang Dekat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Cengkareng Dibongkar Satpol PP

Ariansyah menambahkan, petugas akan terus memantau penjualan LPG 3 kg bersubsidi ini setiap hari dan kita juga akan terus melakukan pembinaan dan penertiban secara bertahap, jika masih ditemukan pengecer nakal beroperasi, maka akan ditindak dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)