Bongkar Kasus Investasi Alkes Rp65 Milyar, Polres Jakbar Banjir Penghargaan
Jum'at, 16 September 2022 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Aiptu Dadi Sutardi, Aiptu Wahyudin, Aipda Deki Isdiantoro, Aipda ST Banua, Bripka Sanusi, Briptu Muhammad Adhar Awaludin, Briptu Hisam Prayogo. Baca juga: Profil Kombes Pasma Royce, Penyidik Bareskrim yang Juga Mantan Direskrimsus Polda Kalteng Jabat Kapolres Jakbar
Sebagai pengingat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alkes. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya terkait pengadaan alkes dari BNPB.
”Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar. Perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin.
Sebagai pengingat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alkes. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya terkait pengadaan alkes dari BNPB.
”Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar. Perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin.
Lihat Juga :