Segini Gaji PNS DKI Jakarta 2022 Berbagai Golongan

Kamis, 15 September 2022 - 13:22 WIB
loading...
Segini Gaji PNS DKI...
Gaji PNS DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dibanding daerah lainnya. Foto DOK MPI
A A A
JAKARTA - Gaji PNS DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dibanding daerah lainnya. Salah satu penyebabnya lantaran Pemprov DKI Jakarta memiliki pendapatan asli daerah yang cukup tinggi.

Sebenarnya, untuk besaran gaji pokok seorang pegawai negeri sipil di Jakarta itu sama dengan PNS lainnya di daerah. Namun, ada kebijakan remunerasi yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui peraturan daerah.

Baca juga : PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya

Dilansir dari jakarta.bpk.go.id, segini rincian TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta :

- Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta.

Tak heran bila banyak yang memperebutkan posisi PNS di DKI Jakarta melihat besaran tersebut. Sementara untuk gaji pokok tiap golongannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini membahas tentang perubahan kedelapan belas dari PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kelebihan Bayar Gaji PNS Terselesaikan, BKD DKI Akan Perbaharui Data ASN

Berikut gaji PNS DKI Jakarta berbagai golongan dilansir dari peraturan.bpk.go.id :

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved