DPRD Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri Besok

Selasa, 13 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
DPRD Serahkan 3 Nama...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) calon Pj Gubernur DKI, Selasa (13/9/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan diserahkan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9/2022). Ketiga nama, yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Baca juga: Tok! Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies

"Tadi sudah saya tandatangani semua ke para pimpinan. Besok akan dikirimkan ke Kemendagri," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa (13/9/2022).

Hadir dalam Rapimgab tersebut selain Prasetyo yakni Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri, Rani Mauliani, Zita Anjani, dan Khoirudin. Kemudian, perwakilan Fraksi dan anggota DPRD lainnya.

Baca juga: Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta; Heru Budi, Marullah Matali, dan Bahtiar

Berdasarkan hasil rapimgab, kesembilan fraksi di DPRD memiliki hak untuk mengusulkan 3 nama. Akan ada 27 nama yang muncul untuk kemudian dipilih tiga berdasarkan suara terbanyak.

“Hasilnya dia (fraksi) menyerahkan ke kita di amplop atas nama fraksi, pakai kop surat, tiga orang. Tinggal dihitung saja paling tertinggi siapa,” jelas Pras.



Berikut jumlah poin perhitungan dari usulan fraksi-fraksi:

Fraksi PDIP
1. Heru Budi Hartono
2. Marullah Matali
3. Bahtiar

Fraksi Gerindra
1. Juri Ardiantoro
2. Marullah Matali
3. Heru Budi Hartono

PKS
1. Bahtiar
2. Marullah Matali
3. Heru Budi Hartono

Demokrat
1. Marullah Matali
2. Heru Budi
3. Bahtiar

PAN
1. Bahtiar
2. Haji Marullah Matali
3. Heru Budi Hartono

PSI
1. Heru Budi
2. Marullah Matali
3. Juri Ardiantoro

NasDem
1. Heru Budi Hartono
2. Bahtiar
3. Marullah Matali

Golkar
1. Bahtiar
2. Marullah Matali
3. Heru Budi Hartono

PKB-PPP
1. Marullah Matali
2. Heru Budi
3. Juri Ardiantoro

Pras mengatakan, ketiga nama yang diusulkan DPRD DKI sangat menguasai permasalahan di Ibu Kota.

"Pak Bahtiar dari kementerian, pernah jabat Pjs Gubernur. Marullah sebagai Sekda DKI, pernah jadi Wali Kota Jakarta Selatan. Pak Heru juga pernah jadi Wali Kota Jakarta Utara dan KDH zaman era Pak Jokowi. Saya rasa mumpuni. Tinggal kita serahkan ke Pak Mendagri dan Pak Presiden," ucap Pras.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved