Kejaksaan Bekasi Tuntaskan Kasus Piutang Perusahaan Pelat Merah
Selasa, 13 September 2022 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Penyerahan sertifikat hak atas tanah itu merupakan bentuk pembayaran hutang PT Odira Energy Persada atas pembayaran penyerahan gas dari PT BBWM kepada Odira pada tahun 2016 silam. Kejaksaan sebagai pengacara negara menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
”Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tahun 2013 sudah menjalin hubungan kerja sama baik terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena kami (Kejaksaan) sebagai pengacara negara,” ungkapnya.
Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko mengapresiasi bantuan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sehingga persoalan hutang piutang yang sudah berlangsung sejak lama itu akhirnya bisa terselesaikan.
”Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas dan juga Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuan dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira ini,” katanya.
”Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tahun 2013 sudah menjalin hubungan kerja sama baik terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena kami (Kejaksaan) sebagai pengacara negara,” ungkapnya.
Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko mengapresiasi bantuan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sehingga persoalan hutang piutang yang sudah berlangsung sejak lama itu akhirnya bisa terselesaikan.
”Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas dan juga Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuan dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira ini,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :