Meski Dikritik Menhub, DKI Tegaskan Tetap Berlakukan SIKM

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Meski Dikritik Menhub,...
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan SIKM meski dikritik Menhub Budi Karya Sumadi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski dikritik Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional."Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).

Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.

Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.

Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon. (Baca: Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi)

Diketahui sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved