Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Senin, 12 September 2022 - 15:14 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi AR karena selewengkan program Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan seorang oknum Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berinisial AR. Sama seperti Kepala Desa Lambangsari berinisial PH yang telah lebih dulu ditahan.
AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.
”Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Hatmoko, Senin (12/9/2022).
Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.
AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.
”Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Hatmoko, Senin (12/9/2022).
Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.
AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
Lihat Juga :