Harga BBM Naik, Driver Sambut Positif Kenaikan Tarif Ojol

Senin, 12 September 2022 - 11:28 WIB
loading...
Harga BBM Naik, Driver...
Sejumlah driver ojek online memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah driver ojek online memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif tersebut merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 677 Tahun /2022 yang isinya menyesuaikan tarif ojol seiring kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite

Kenaikan tarif ini pun mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah driver ojol di lapangan. Yanto, salah satu driver Grab, mengaku senang karena kenaikan tarif akan membantu meringankan beban bahan bakar dan juga diharapkan menaikkan pendapatan.

"Sebagai driver, kami bersyukur dengan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru, sangat membantu driver karena masih ada sisa yang bisa untuk dibawa pulang," kata Yanto pada Senin (12/9/2022).

Yanto optimistis, konsumen juga masih akan tetap menggunakan jasa ojol, apalagi dari sisi kenaikan tarif bawah dengan tarif baru tidak terlalu tinggi dan masih bisa dijangkau.

Dia berharap, kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memberikan manfaat ke banyak pihak, termasuk untuk driver. Selain itu memberi manfaat kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM atau pelaku usaha kecil.

Driver Gojek, Arik Dwi Saputra (29) menambahkan, kenaikan tarif ojol sangat bagus. Apalagi kenaikan tarif Gofood sebesar Rp800 untuk setiap pengantaran juga menggembirakan.Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

"Alhamdulillah ada kenaikan tarif untuk kami para driver. Ini sangat membantu menambah penghasilan disaat adanya kenaikan harga BBM. Sehingga pendapatan juga cukup lumayan yang bisa dibawa pulang," ungkapnya, Minggu (11/9).

Menurut Arik kenaikan tarif buat driver Gojek membuat ia menjadi lebih semangat untuk bekerja walaupun kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved