Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000

Minggu, 11 September 2022 - 08:26 WIB
loading...
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Kota Bekasi menysulkan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Bekasi naik Rp2000 untuk jarak jauh, Rp1000 jarak dekat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Organisasi angkutan darat ( Organda ) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemerintah Kota Bekasi merespons kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan secepatnya kenaikan ini akan segera diterapkan.

”Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi,” ujar Indra, Minggu (11/9/2022). Baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

Dia menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi. ”Kalau kenaikan tarifnya itu Rp2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp1.000,” ungkapnya.

Berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi. Namun, pihaknya menunggu Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan tarif baru.

”Tapi sampai sekarang belum turun-turun nih (Perwal). Seharusnya secepatnya ya. Karena itu tinggal finalisasi, lalu tanda tangan Pak Plt Wali Kota Bekasi,” ujarnya. Baca juga: Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum

Selain mengusulkan tarif baru angkutan umum, Organda juga tengah mendorong Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar dapat disalurkan pula kepada para sopir angkutan umum.”Kita minta dilibatkan, takutnya tidak sesuai atau tepat sasaran,” jelasnya.



Organda Kota Bekasi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bekasi terkait alokasi bantuan tersebut sebab hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan kabar terkait bantuan angkutan umum itu.

”Kalau Dishub kemarin bilang belum ada informasi dari Pak Wali. Katanya Organda suruh tanyakan langsung ke beliau. Kalau menurut Peraturan Menteri Keuangan sudah otomatis. Dan paling lambat satu minggu. Tapi sampai saat ini belum ada kabar,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
3 Turnamen Sepak Bola...
3 Turnamen Sepak Bola Putri Bertajuk Womens Soccer Trilogy 2026 Siap Digelar di Kudus
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved