Kronologi Istri Siri Cemburu Sayat Kemaluan Suami hingga Nyaris Putus

Minggu, 11 September 2022 - 07:00 WIB
loading...
Kronologi Istri Siri...
Polsek Cikarang Utara mengamankan seorang perempuan yang tega memotong kemaluan suaminya karena dibakar api cemburu. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
JAKARTA - Polsek Cikarang Utara memastikan kemaluan seorang guru sekolah dasar berinisial E (46) tidak putus setelah disayat oleh istrinya karena dibakar api cemburu. Kekinian guru tersebut sedang menjalani perawatan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. E (46) menjadi korban penganiayaan oleh istrinya sendiri YNI (42). Padahal, mereka sudah hidup bersama selama tujuh tahun.

Namun YNI selalu dijanjikan dinikahi, hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi.”Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, ini yang membuat emosi pelaku,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Minggu (11/9/2022). Baca juga: Istri Siri Cemburu, Kemaluan Guru di Cikarang Disayat Pakai Pisau

Kemudian pelaku mengecek handpone suaminya, benar saja ada wanita idalam lainya yang lebih cantik dan akan dinikahinya. Dibakar api cemburu, korban yang sedang terlelap tidur, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya.



”Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting berencana memotong burungnya (kemaluan), tapi korban sempat terbangun, jadi hanya mengalami luka sayatan,” ungkapnya. Baca juga: Srettt! Alat Kelamin Suami Dipotong Istri saat Minta Berhubungan Intim

Rasa sakit mulai terasa, korban lari ke jalan raya meminta pertolongan. Dia pun akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan. Kasus ini saat ini masih dalam pendalaman penyidik Polsek Cikarang Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan sebilah pisau kecil, dan gunting. Istri korban sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved