PT Mahkota Siap Selesaikan Skema Perdamaian di Pertengahan Juli
Kamis, 02 Juli 2020 - 12:46 WIB
loading...
Dirut PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menghormati keputusan hakim dan berjanji merampungkan semua proses sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2020), mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Keduanya mendapat penambahan waktu selama 36 hari agar dapat menyelesaikan pemutakhiran skema perdamaian serta memberikan juga kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihannya dengan tim Pengurus PKPU.
Direktur utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto hadir dalam rapat perdamaian dengan para investor di pengadilan. Ia memastikan bahwa PT MPIS dan PT MPIP akan menghormati keputusan hakim dan berjanji merampungkan semua proses sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan. (Baca juga: Pastikan Investor Mendapatkan Hak, MPIS-MPIP Lakukan Pra-Verifikasi)
Bahkan, Hamdriyanto dan Komut PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi berkomitmen menyampaikan skema perdamaian final pada pertengahan Juli 2020. “Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini adalah karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati,” katanya di pengadilan, Selasa (30/6/2020).
Termasuk merampungkan proses praverifikasi untuk memastikan tidak ada data investor yang terlewat. “Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti,'' imbuhnya.
Perpanjangan waktu yang diajukan PT MPIS dan PT MPIP, menurut Hamdriyanto, bukan hanya untuk memudahkan pihaknya menyelesaikan skema perdamaian. Namun dalam kurun waktu tersebut, tim pengurus PKPU perlu menyelesaikan proses praverifikasi guna memastikan tidak ada satupun investor yang luput dari skema pembayaran. (Baca juga: 2021 Masih Penuh Tantangan, Investor Perlu Mengatur Ulang Strategi Investasi)
Direktur utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto hadir dalam rapat perdamaian dengan para investor di pengadilan. Ia memastikan bahwa PT MPIS dan PT MPIP akan menghormati keputusan hakim dan berjanji merampungkan semua proses sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan. (Baca juga: Pastikan Investor Mendapatkan Hak, MPIS-MPIP Lakukan Pra-Verifikasi)
Bahkan, Hamdriyanto dan Komut PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi berkomitmen menyampaikan skema perdamaian final pada pertengahan Juli 2020. “Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini adalah karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati,” katanya di pengadilan, Selasa (30/6/2020).
Termasuk merampungkan proses praverifikasi untuk memastikan tidak ada data investor yang terlewat. “Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti,'' imbuhnya.
Perpanjangan waktu yang diajukan PT MPIS dan PT MPIP, menurut Hamdriyanto, bukan hanya untuk memudahkan pihaknya menyelesaikan skema perdamaian. Namun dalam kurun waktu tersebut, tim pengurus PKPU perlu menyelesaikan proses praverifikasi guna memastikan tidak ada satupun investor yang luput dari skema pembayaran. (Baca juga: 2021 Masih Penuh Tantangan, Investor Perlu Mengatur Ulang Strategi Investasi)
Lihat Juga :