PT Mahkota Siap Selesaikan Skema Perdamaian di Pertengahan Juli

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:46 WIB
loading...
PT Mahkota Siap Selesaikan...
Dirut PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menghormati keputusan hakim dan berjanji merampungkan semua proses sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2020), mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Keduanya mendapat penambahan waktu selama 36 hari agar dapat menyelesaikan pemutakhiran skema perdamaian serta memberikan juga kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihannya dengan tim Pengurus PKPU.

Direktur utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto hadir dalam rapat perdamaian dengan para investor di pengadilan. Ia memastikan bahwa PT MPIS dan PT MPIP akan menghormati keputusan hakim dan berjanji merampungkan semua proses sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan. (Baca juga: Pastikan Investor Mendapatkan Hak, MPIS-MPIP Lakukan Pra-Verifikasi)

Bahkan, Hamdriyanto dan Komut PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi berkomitmen menyampaikan skema perdamaian final pada pertengahan Juli 2020. “Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini adalah karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati,” katanya di pengadilan, Selasa (30/6/2020).

Termasuk merampungkan proses praverifikasi untuk memastikan tidak ada data investor yang terlewat. “Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti,'' imbuhnya.

Perpanjangan waktu yang diajukan PT MPIS dan PT MPIP, menurut Hamdriyanto, bukan hanya untuk memudahkan pihaknya menyelesaikan skema perdamaian. Namun dalam kurun waktu tersebut, tim pengurus PKPU perlu menyelesaikan proses praverifikasi guna memastikan tidak ada satupun investor yang luput dari skema pembayaran. (Baca juga: 2021 Masih Penuh Tantangan, Investor Perlu Mengatur Ulang Strategi Investasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Rekomendasi
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved