Harga BBM Naik, Penyaluran BLT ke Masyarakat Harus Diawasi
Jum'at, 09 September 2022 - 09:19 WIB
loading...
Anggota DPRD Kobar, Dicky Zulkarnaen mengatakan, kenaikan harga BBM itu tentunya pemerintah pusat memiliki perhitungan sendiri terkait kebijakan yang mereka ambil. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bersamaan dengan dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat juga akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) pada masyarakat. Untuk itu, agar tepat sasaran perlu adanya pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Anggota DPRD Kobar, Dicky Zulkarnaen mengatakan, kenaikan harga BBM itu tentunya pemerintah pusat memiliki perhitungan sendiri terkait kebijakan yang mereka ambil.
"Menurut saya pribadi kenaikan BBM ini sangat disayangkan, mengingat daya beli masyarakat baru mulai pulih setelah sempat terhambat karena Pandemi Covid-19, dengan adanya kenaikan BBM ini jelas akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, namun demikian kebijakan itu pastinya telah dilakukan perhitungan sebelumnya," ujar Dicky Zulkarnaen, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, pascakenaikan BBM, langkah yang harus diambil pemerintah daerah dalam hal ini adalah dengan melakukan pengawasan pendistribusiian terkait bantuan yang disiapkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi dampak dari kenaikan BBM.
"Pemerintah daerah agar dapat mengawasi pendistribusian bantuan pusat yang menjadi hak masyarakat, dan perlu diketahui ada 3 bantauan ekonomi yang diberikan pemerintah pusat, yaitu BLT untuk masyarakat tidak mampu, bantuan untuk pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan subsidi transportasi," ungkapnya.
Anggota DPRD Kobar, Dicky Zulkarnaen mengatakan, kenaikan harga BBM itu tentunya pemerintah pusat memiliki perhitungan sendiri terkait kebijakan yang mereka ambil.
"Menurut saya pribadi kenaikan BBM ini sangat disayangkan, mengingat daya beli masyarakat baru mulai pulih setelah sempat terhambat karena Pandemi Covid-19, dengan adanya kenaikan BBM ini jelas akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, namun demikian kebijakan itu pastinya telah dilakukan perhitungan sebelumnya," ujar Dicky Zulkarnaen, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, pascakenaikan BBM, langkah yang harus diambil pemerintah daerah dalam hal ini adalah dengan melakukan pengawasan pendistribusiian terkait bantuan yang disiapkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi dampak dari kenaikan BBM.
"Pemerintah daerah agar dapat mengawasi pendistribusian bantuan pusat yang menjadi hak masyarakat, dan perlu diketahui ada 3 bantauan ekonomi yang diberikan pemerintah pusat, yaitu BLT untuk masyarakat tidak mampu, bantuan untuk pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan subsidi transportasi," ungkapnya.
Lihat Juga :