Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Polda Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (AK).
Aipda Rudi Suryanto (kiri) menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (kanan) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung. Foto/iNews TV/Andreas Afandi
Pelaku dan korban merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.
Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda RS terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi berinisial AipdaAKyang juga bertugas di polsek setempat.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda RS dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).
Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda RS didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Selain itu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata dia.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda RS menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Yang bersangkutan menerima," kata dia lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat AipdaAK tewas saat berada di depanrumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.
Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh Tim Tekab 308.
Aipda Rudi Suryanto (kiri) menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (kanan) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung. Foto/iNews TV/Andreas Afandi
Pelaku dan korban merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.
Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda RS terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi berinisial AipdaAKyang juga bertugas di polsek setempat.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda RS dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).
Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda RS didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Selain itu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata dia.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda RS menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Yang bersangkutan menerima," kata dia lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat AipdaAK tewas saat berada di depanrumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.
Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh Tim Tekab 308.
(shf)