Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku

Jum'at, 09 September 2022 - 16:06 WIB
loading...
Aipda RS Tembak Mati...
Polda Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH atau pemecatan terhadap Aipda RS yang menembak mati rekannya, Aipda AK. Foto/MPI/Yuswantoro
A A A
LAMPUNG TENGAH - Polda Lampung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (AK).

Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku

Aipda Rudi Suryanto (kiri) menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (kanan) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung. Foto/iNews TV/Andreas Afandi

Pelaku dan korban merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Lampung Tengah Gempar! Polisi Tembak Polisi Akibatkan 1 Tewas

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda RS terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi berinisial AipdaAKyang juga bertugas di polsek setempat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda RS dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/22).

Dia melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda RS didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Baca juga: Terlihat Bengis, Ini Tampang Pelaku Penembakan Aipda Ahmad Karnain

Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Selain itu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata dia.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda RS menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Yang bersangkutan menerima," kata dia lagi.



Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat AipdaAK tewas saat berada di depanrumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.

Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.

Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat diungkap pelaku dan diamankan oleh Tim Tekab 308.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Siapa Nasire Best? Tersangka...
Siapa Nasire Best? Tersangka Penyerangan Gedung Putih yang Mengaku sebagai Yesus Kristus
Rekomendasi
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved