Aturan Perkawinan di Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Jum'at, 09 September 2022 - 07:31 WIB
loading...
Aturan Perkawinan di...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
- Kerajaan Majapahit mengatur betul dinamika kehidupan di masyarakat saat itu. Salah satu yang diatur yakni perceraian dan perkawinan yang memiliki peraturan perundang-undangan Kutara Manawa.

Menariknya di masa Kerajaan Majapahit, suami yang menderita sakit tapi tidak sembuh selama tiga tahun, maka istrinya boleh kawin lagi. Hal ini pun tertuang pada "Tafsir Sejarah Negarakretagama" dari Prof. Slamet Muljana, sebagaimana dari Kakawin Negarakretagama Kutara Manawa Pasal 193-195 yang menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun.



Selama tiga tahun itu pula sang suami tidak kunjung sembuh, maka istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi. Pada hal ini tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi. Baca juga: Kisah Arya Wiraraja Adipati Madura Penasihat Raden Wijaya, Ahli Strategi di Balik Kejayaan Majapahit

Bahkan ketika suami pergi berlayar hingga 10 tahun maksimalnya. Jika merantau ke desa lain untuk mencari uang, maka itu dibatasi maksimal empat tahun. Begitu pun ketika pergi belajar batasnya enam tahun.

Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, maka istrinya boleh menunggu sampai empat tahun lalu. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.

Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa, sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.

Sedangkan secara keseluruhan perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa, dimana perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.

Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, maka perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian di atas kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.

Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan. Baca juga: Pertempuran Sengit Keris Condong Campur Melawan Keris Kiai Sangkelat dari Raden Fatah

Sementara pemberian butir beras berarti pihak perempuan harus mencari penghidupannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada suaminya. Pemberian air untuk cuci muka bermakna bahwa istri melihat dan mengetahui apa yang terjadi. Setelah melakukan upacara itu, kedua belah pihak tidak saling terikat. Mereka bebas untuk kawin lagi tanpa mengalami tuntutan.

Sebaliknya pihak istri juga mempunyai hak untuk menceraikan suaminya karena tidak cinta lagi kepada suaminya. Syarat yang harus terpenuhi oleh pihak istri ialah mengembalikan uang tukon dua kali lipat. Baca juga: Gayatri, Putri Cantik Kerajaan Singasari di Balik Kejayaan Majapahit

Dengan pengembalian uang tukon dua lipat itu, perkawinan dengan sendirinya batal. Perceraian yang disebut amadal sanggama, menolak untuk bercampur, atau amancal turon, menolak untuk tidur bersama. Setelah pengembalian tukon dua lipat, pihak perempuan bebas kawin lagi tanpa menjalani upacara siddha atadin.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perceraian di Jakarta...
Perceraian di Jakarta Tembus 1.881 Kasus, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Harmonisasi Majapahit...
Harmonisasi Majapahit dan Campa Mulai dari Pernikahan Politik hingga Pemberian Suaka ke Raja
Kisah Raja Tribhuwana...
Kisah Raja Tribhuwana Tunggadewi Mempercayakan Perempuan Memimpin di Majapahit
Viral Pria Ceraikan...
Viral Pria Ceraikan Istri usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Panggil Pelaku
Tanggal Kelahiran Kerajaan...
Tanggal Kelahiran Kerajaan Majapahit, Usai Strategi Cerdik Kalahkan Pasukan Mongol
Giorgio Antonio Minta...
Giorgio Antonio Minta Netizen Berhenti Hujat Sarwendah
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Rekomendasi
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Sepatu Emas Ronaldo...
Sepatu Emas Ronaldo Gagal Bawa Hoki di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved