Lagi Asyik Nyabu, WNA Asal Korea Diringkus Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:05 WIB
loading...
Lagi Asyik Nyabu, WNA...
WNA asal Korea yang diamankan polisi beserta Arif dan barang buktinya. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Medow Green, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 1 Juli 2020 malam. Chang Sup alias Mr SIM (50) itu langsung digelandang ke kantor polisi.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisin Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat Arif Wibowo (35), ditangkap polisi di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya di Bekasi, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Sabu Seberat 119 Kg Diamankan Bea Cukai di Perairan Aceh )

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik sangat mencurigakan. Saat didekati petugas, Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap hisap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujarnya. (Baca juga: Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 29.000 Butir Ekstasi )

Rupanya, Arif mengaku bahwa barang haram itu adalah pesanan dari Mr SIM. Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut. Di lokasi, petugas mendapati Mr SIM sedang asyik menghisap sabu. Kaget bukan kepalang, Mr SIM langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut.

Sunardi menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya sudah mengomsumsi sabu-sabu di perumahan tersebut. Namun, karena Mr SIM merasa kurang, akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu seberat 0,28 gram.

Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu. Guna mempertanggungjawabjan perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) JO 132, Sub Pasal 112 (1), UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved