Calon Rektor Unnes Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 03 Juli 2014 - 17:06 WIB
Calon Rektor Unnes Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Calon Rektor Unnes Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
A A A
SEMARANG - Calon Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Supriadi Rustad secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman dan tiga anggota Badan Pekerja Senat Unnes, Prof Rustono, Prof Achmad Slamet, dan Solehatul Mustofa, di Polrestabes Semarang. Situasi yang tidak kondusif diduga menjadi faktornya.

Saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (3/7/2014), Supriadi mengaku pencabutan laporannya itu memang didasari atas pertimbangan menciptakan suasana kondusif di kampus. Sebab, karena laporannya itu banyak dosen yang dipanggil oleh pihak kepolisian sehingga mengganggu proses akademik.

"Pencabutan laporan ini juga sebagai upaya saya untuk mengembalikan suasana akademik kampus menjadi kondusif agar segenap civitas akademika dapat melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara efektif dan produktif," kata dia.

Selain itu, pencabutan laporan bernomor: LP/B/1040/VI/2014/Jateng/Restabes bertanggal 28 Juni 2014 itu dilakukan Supriadi karena bertepatan dengan momentum Ramadan. Menurutnya, momentum Ramadan kali ini menjadi waktu yang tepat untuk saling memaafkan.

"Setelah menjalani renungan panjang di awal Ramadan dan mendengarkan nasihat pencerahan dari orangtua dan kolega, saya telah memaafkan siapa pun termasuk mereka yang telah melaporkan saya dengan tuduhan sebagai pembuat surat pernyataan palsu," imbuhnya.

Dosen Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unnes itu juga mengaku mendapatkan hikmah dari peristiwa itu. Dirinya menyadari jika langkah melaporkan rekan sejawat yang telah dilakukannya merupakan tindakan yang tidak pantas.

"Sebagai akademisi saya semestinya berusaha untuk mengedepankan langkah-langkah akademik dalam menangani persoalan internal kampus dan menghindari langkah-langkah lain yang tidak elok, terutama dalam perspektif akademik dan kemanusiaan," paparnya.

Meski begitu, dirinya tetap menghormati hak orang-orang yang telah melaporkannya ke polisi. Dirinya ikhlas memaafkan mereka dan siap menghadapi semuanya dengan lapang dada. "Saya tetap menghormati langkah hukum yang telah diambil oleh mereka. Meski begitu, dalam konteks yang dituduhkan, saya berkeyakinan tinggi tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Supriadi. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti pencabutan laporan itu. "Akan segera kami tindaklanjuti permintaan pencabutan itu," ujarnya.

Mengenai proses penyelidikan selanjutnya, Wika mengatakan pencabutan tersebut secara langsung menghentikan proses penyelidikan. "Kalau memang sudah dicabut, ya tidak akan kami lanjutkan penyelidikannya," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Badan Pekerja Senat Unnes Prof Rustono yang juga salah satu terlapor dalam laporan Supriadi mengaku belum tahu perihal pencabutan laporan tersebut. Meski begitu, pencabutan laporan oleh Supriadi itu lanjut dia tidak akan mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Dari kami tidak ada pengaruh, laporan kami terhadap Supriadi akan terus dilanjutkan karena proses penyelidikan sudah berjalan. Sudah banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Supriadi dilaporkan oleh Badan Pekerja Senat Unnes yakni Achmad Slamet, Rustono, dan Solehatul Mustofa atas tuduhan pemalsuan pernyataan sebagai dosen PNS aktif di Unnes pada polisi 24 Juni lalu. Merasa dirugikan, Supriadi balik melaporkan ketiga orang tersebut plus Rektor Unnes Fathur Rokhman kepada polisi pada 29 Juni 2014 atas tuduhan pencemaran nama baik atau pengaduan fitnah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6004 seconds (0.1#10.140)