Keluarga Korban Keberatan Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Divonis Rendah
Rabu, 07 September 2022 - 13:59 WIB
loading...
Pelaku pencabulan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU membuat keluarga korban keberatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara terhadap mantan ketua RT berinisial S (47) pelaku pencabulan seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi, Selasa 6 September 2022. Keluarga korban keberatan dengan vonis tersebut.
Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.
"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul
Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.
"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.
Y menegaskan, alasan suka sama suka hanyalaah dalih yang digunakan pelaku untuk mengurangi hukumannya. Pasalnya, pelaku S selain melakukan pelecehan terhadap istrinya, juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.
Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.
"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: Polisi Panggil Kakak Tukang Siomay Cabul
Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.
"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.
Y menegaskan, alasan suka sama suka hanyalaah dalih yang digunakan pelaku untuk mengurangi hukumannya. Pasalnya, pelaku S selain melakukan pelecehan terhadap istrinya, juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.
Lihat Juga :