Curi Motor Teman, Pemuda 21 Tahun di Cikarang Ditangkap Polisi
Senin, 05 September 2022 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ini sering meminjam sepeda motor milik korban," ujar Mustakim pada Senin (5/9/2022). Dari tangan pelaku disita sepeda motor Honda Vario nopol BE 2438 NBV milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(hab)
Lihat Juga :