Kurun Waktu 4 Tahun Cabuli Keponakan, Warga Driyorejo Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juli 2020 - 21:37 WIB
loading...
Kurun Waktu 4 Tahun...
Terdakwa Pujianto saat mengikuti sidang putusan secara virtual. Foto/SINDOnews/ashadi iksan
A A A
GRESIK - Terdakwa cabul ponakan, Pujianto divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap keponakannya, Mawar (16).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 (D) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan," ujar Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan, Rabu (1/7/2020). (BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen)

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik belum mengambil keputusan.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Baetrix Novi Temmar. Putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutannya selama 11 tahun penjara. (BACA JUGA: 90 Persen Kematian Pasien COVID-19 di Surabaya Disertai Penyakit Penyerta)

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi bejatnya sudah berlangsung empat tahun. Mawar yang tinggal disebuah komplek perumahan di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik ini terus diancam jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved