KASN - Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas Pilkada Serentak 2020
Senin, 27 April 2020 - 13:34 WIB
loading...
Pilkada Serentak Desember 2020. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
JAKARTA - Dampak dari pandemi global COVID-19 adalah diundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke bulan Desember.
Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.
Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.
Hadir Ketua KASN Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait. Ketua Bawaslu Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.
Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.
Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.
Hadir Ketua KASN Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait. Ketua Bawaslu Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.
Lihat Juga :