KASN - Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas Pilkada Serentak 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dampak dari pandemi global COVID-19 adalah diundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke bulan Desember.
Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.
Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.
Hadir Ketua KASN Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait. Ketua Bawaslu Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.
Dia menjelaskan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang adalah seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali. “Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut”, tambah Agus.
Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring antara KASN dengan Bawaslu adalah terkait dengan evaluasi kerjasama antara kedua lembaga.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan kerjasama yang sudah terbangun antara KASN dengan Bawaslu selama ini sangat baik, utamanya dalam pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu.
“Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu perlu diperkuat,” tambah Agus.
Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.
Dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2020.
Hadir Ketua KASN Agus Pramusinto didampingi Wakil Ketua dan para Komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait. Ketua Bawaslu Abhan juga berkesempatan hadir dalam forum daring tersebut dengan didampingi oleh Komisioner dan pejabat Bawaslu terkait.
“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.
Dia menjelaskan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang adalah seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali. “Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut”, tambah Agus.
Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring antara KASN dengan Bawaslu adalah terkait dengan evaluasi kerjasama antara kedua lembaga.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan kerjasama yang sudah terbangun antara KASN dengan Bawaslu selama ini sangat baik, utamanya dalam pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu.
“Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu perlu diperkuat,” tambah Agus.
(vit)