Apakah Polwan Boleh Berhijab Saat Pendidikan? Cek Aturan Lengkapnya
Minggu, 04 September 2022 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Memakaikan Hijab pada Anak Perempuan
Sebelumnya, penggunaan hijab dalam pendidikan kepolisian memang dilarang. Bukan tanpa alasan. Larangan ini dimaksudkan karena penyetaraan kegiatan antara Taruna dan Taruni dalam kegiatan fisik dan lapangan, sehingga dibutuhkan kecepatan dan efisiensi.
Penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.
Baca juga: Makin Eksis, Ini Sejarah Polwan yang Hari Ini Genap Berusia 74 Tahun
Pasal 34 SK Kapolri menyebutkan, pakaian dinas berjilbab dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam
pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.
Sebelumnya, penggunaan hijab dalam pendidikan kepolisian memang dilarang. Bukan tanpa alasan. Larangan ini dimaksudkan karena penyetaraan kegiatan antara Taruna dan Taruni dalam kegiatan fisik dan lapangan, sehingga dibutuhkan kecepatan dan efisiensi.
Penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.
Baca juga: Makin Eksis, Ini Sejarah Polwan yang Hari Ini Genap Berusia 74 Tahun
Pasal 34 SK Kapolri menyebutkan, pakaian dinas berjilbab dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam
pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.
Lihat Juga :