Kantong Plastik Dilarang, Minimarket Sediakan Kantong Belanja dan Kardus

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:45 WIB
loading...
Kantong Plastik Dilarang,...
Larangan penggunaan kantong plastik, membuat sejumlah minimarket menyiasati agar tidak melanggar peraturan Gubernur yang baru diberlakukan, Rabu (1/7/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik, membuat sejumlah minimarket menyiasati agar tidak melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru diberlakukan, Rabu (1/7/2020). Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 142/2019 diatur Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Fina (23), seorang pegawai minimarket di kawasan Jalan Merpati, Duren Sawit, Jakarta Timur mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi menyediakan kantong plastik. "Kami juga sudah kasih tahu peraturan ini ke masyarakat sejak kemarin," katanya. (Baca juga; Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta )

Sebagai gantinya, pihak minimarket telah menyediakan kantong kain bagi konsumen yang memerlukan wadah untuk membawa belanjaannya. "Kalau ada yang enggak bawa dan memerlukannya, kami sediakan dengan harga Rp4.000 untuk ukuran kecil dan Rp5.000 untuk ukuran yang besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Fina menyatakan, jika ada konsumen yang berbelanja dengan jumlah yang cukup banyak dan tak memungkinkan menggunakan kantong berbahan kain. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan kardus untuk mengemas belanjaan tersebut.

"Kalau belanjaannya banyak, kita siapkan kardus karena kalau pakai kantong pasti enggak akan muat," katanya. (Baca juga; Diet Kantong Plastik di Jakarta untuk Selamatkan Lingkungan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved