Polres Bekasi Belum Validasi Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang

Sabtu, 03 September 2022 - 10:24 WIB
loading...
Polres Bekasi Belum...
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.Foto/MPI/Dok
A A A
BEKASI - Polres Bekasi Kota hingga saat ini belum memvalidasi sejumlah temuan atau hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan di Jalan Sultang Agung, Kota Bekasi. Kecelakaan maut ini menewaskan sebanyak 10 orang.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, penyidik telah menetapkan sopir berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. AS akan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait temuan KNKT, Hengki belum membenarkan tentang temuan tersebut, di mana sopir mengaku tidak mengantuk saat mengendarai truk. Meski begitu, lanjut dia, penyidik tetap mendalami dugaan kelalaian akan mengarah ke mengantuk atau yang lainnya.

"Saya sampaikan akibat lalainya. Lalai kan banyak bisa karena mengantuk, sedang nengok ke mana dan lainnya," kata Hengki pada Jumat (2/9/2022). Baca: Kecelakaan Tewaskan 10 Orang, KNKT: Truk Laik Jalan dan Sopir Tidak Mengantuk

Terkait dengan kelebihan muatan sesuai temuan KNKT, Hengki menegaskan pihaknya belum memberikan pernyataan apapun mengenai kelebihan muatan. "Kata siapa overload? Silakan tanya KNKT, saya tidak mengatakan ada overload, karena saya belum ada laporannya. Masih ada pemeriksaan lain," ucap dia.

Sebelumnya, Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus, tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan truk trailer tersebut laik jalan.

KNKT menyatakan truk trailer itu mengalami kelebihan muatan hingga 200 persen.Dari hasil pengecekan pada delivery order truk, muatan maksimal yang dapat diangkut truk sebesar 20 ton.

Sementara, saat insiden maut terjadi, truk diduga mengangkut muatan seberat 55 ton. Ahmad menyebut truk memiliki daya motor sebesar 191 Kw. Sesuai dengan perhitungan dalam aturan yang ada, muatan truk yang diperbolehkan hanya 5,5 dari daya motor, artinya truk seharusnya hanya boleh mengangkut beban maksimal 34,72 ton.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
4 Fakta Kecelakaan Maut...
4 Fakta Kecelakaan Maut di Jalur Tol Jakarta-Cikampek Km 58
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved