Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:51 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Kurung...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya terkait kasus penyalahgunaan wewenang. AKP Fajar juga akan dikurung selama 20 hari.

AKP Fajar dan anak buahnya ditangkap kemudian diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Fadil Imran: Menyalahgunakan Wewenang

"Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas baik disiplin maupun etik.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun terkait pelanggaran etik," ujarnya.

Zulpan juga menegaskan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini tidak diamankan. Ratna hanya dimintai keterangan atas apa yang dilakukan anggotanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved