Pemprov DKI Godok Uji Publik Terkait Rencana Pengaturan Jam Kerja

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:28 WIB
loading...
Pemprov DKI Godok Uji...
Kemacetan di Ibu Kota Jakarta saat jam pulang kerja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) bakal menyiapkan uji publik terkait rencana pengaturan jam kerja sebagai langkah menekan angka kemacetan di Ibu Kota . Adapun uji publik akan melibatkan kementerian, lembaga, hingga asosiasi terkait.

"Baik, tentu seluruh usualan terkait upaya kita bersama agar kemacetan kepadatan lalu lintas di Jakarta bisa di tekan, positif sifatnya. Tapi dalam tataran implementasi, kami juga melakukan kajian dalam sudah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan pakar juga kami libatkan dengan dari temen-teman Kemenhub. Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," terangKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputokepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Syafrin mengatakan, terkait uji publik tengah didesain oleh jajarannya yang nanti akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baca juga: Kemacetan Jakarta Semrawut, Polda Metro Dorong Aturan Jam Kerja Diterapkan

"Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan kebijakan pengaturan jam kerja.

"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga di level Pemerintah Pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu, ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan pengaturan jam kerja guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sepihak. Sebab, dia menilai, di Jakarta didominasi perkantoran kementerian sehingga Pemerintah Pusat perlu dilibatkan.



"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas, dengan tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov. Tapi juga terkait Pemerintah Pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas (bersama)," kata Ariza kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 23 Agustus 2022.

Ariza menambahkan, usulan tersebut menjadi pertimbangan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. "Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ucapnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

”Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin 22 Agustus 2022.

Latif menjelaskan, kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah. Baca juga: Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja, Bima Arya: Apresiasi, namun Perlu Koordinasi Teknis

Selain itu, kata dia, kepadatan kendaraan juga terjadi pada jam pulang kerja mulai dari pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.

"Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved