Komisi C DPRD DKI Desak Bapenda Genjot Pendapatan Asli Daerah
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:07 WIB
loading...
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Bapenda agar tidak terulang kembali pencapaian pajak daerah 2021 di tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) agar tidak terulang kembali pencapaian pajak daerah 2021 di tahun 2022. Bapenda diminta terus menggenjot potensi pendapatan asli daerah ( PAD ) di tahun ini.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, 2021 berdasarkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD), Bapenda hanya mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 79,6 persen atau Rp5,51 triliun dari target pendapatan sebesar Rp6,9 triliun.
Yusuf menambahkan, pihaknya tahun lalu telah mengingatkan Bapenda agar membuat terobosan program berupa relaksasi kepada wajib pajak bekerja sama dengan para notaris. Baca juga: PAD DKI Turun karena Corona, Wagub: Kita Fokus Penanganan Wabah
“Relaksasinya bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar BPHTB, jadi ada pengurangan pengurangan. Inikan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang jenis pajak BPHTB,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, P2APBD tahun anggaran 2021 memang belum kembali pulih secara maksimal. Hal tersebut disebabkan karena lonjakan Covid-19 pada tahun 2021 masih terus meningkat.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, 2021 berdasarkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD), Bapenda hanya mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 79,6 persen atau Rp5,51 triliun dari target pendapatan sebesar Rp6,9 triliun.
Yusuf menambahkan, pihaknya tahun lalu telah mengingatkan Bapenda agar membuat terobosan program berupa relaksasi kepada wajib pajak bekerja sama dengan para notaris. Baca juga: PAD DKI Turun karena Corona, Wagub: Kita Fokus Penanganan Wabah
“Relaksasinya bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar BPHTB, jadi ada pengurangan pengurangan. Inikan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang jenis pajak BPHTB,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, P2APBD tahun anggaran 2021 memang belum kembali pulih secara maksimal. Hal tersebut disebabkan karena lonjakan Covid-19 pada tahun 2021 masih terus meningkat.
Lihat Juga :