Operasi Yustisi, Satpol PP Jaring 12 PKL Berjualan di Jalan Ahmad Yani Bekasi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:45 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bekasi jaring 12 PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 12 pedagang kaki lima ( PKL ) terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bekasi. Operasi itu dilakukan pada Minggu 28 Agustus 2022 malam.
Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, penindakan dilakukan lantaran belasan pedagang tersebut tertangkap tengah berjualan. Pasalnya, Jalan Ahmad Yani tidak diperbolehkan membuka lapak. Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar
"Hari Minggu kemarin malam hari itu ada 12 orang yang kami amankan," ucap Saut ketika konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Belasan pedagang tersebut diduga belum mengetahui adanya larangan berjualan di pinggir jalan. Hal ini mengingat, sejumlah PKL yang ditertibkan merupakan pedagang baru.
"Ini baru-baru semua (PKL ditertibkan). Orang lama pergi orang baru datang gitu. Karena mungkin dianggap peluang," ucap dia.
Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, penindakan dilakukan lantaran belasan pedagang tersebut tertangkap tengah berjualan. Pasalnya, Jalan Ahmad Yani tidak diperbolehkan membuka lapak. Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar
"Hari Minggu kemarin malam hari itu ada 12 orang yang kami amankan," ucap Saut ketika konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Belasan pedagang tersebut diduga belum mengetahui adanya larangan berjualan di pinggir jalan. Hal ini mengingat, sejumlah PKL yang ditertibkan merupakan pedagang baru.
"Ini baru-baru semua (PKL ditertibkan). Orang lama pergi orang baru datang gitu. Karena mungkin dianggap peluang," ucap dia.
Lihat Juga :