KAI Daop1 Operasikan 3 KA Jarah Jauh hingga Akhir Juli 2020
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai menjalankan Kereta Api (KA) jarak jauh yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto sejak 12 Juni 2020. Kemudian, disusul dua KA lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.
"Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang. Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi the new normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi. (Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40% )
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa AKB dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA," terang Eva.
"Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang. Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi the new normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi. (Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40% )
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa AKB dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA," terang Eva.
Lihat Juga :