PT Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru Mulai 29 Agustus 2022

Minggu, 28 Agustus 2022 - 22:46 WIB
loading...
PT Angkasa Pura I Siap...
PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan bahwa PT Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Angkasa Pura I Siapkan Layanan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara Kelolaan
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuh 25 Persen, AP1...
Tumbuh 25 Persen, AP1 Layani 6 Juta Penumpang pada Oktober 2023
AP1 Layani 51,7 Juta...
AP1 Layani 51,7 Juta Penumpang hingga Triwulan III 2023
Bandara-bandara Angkasa...
Bandara-bandara Angkasa Pura 1 Meriahkan Hari Pelanggan Nasional dengan Bagi-bagi Souvenir
Angkasa Pura I Raih...
Angkasa Pura I Raih Dua Penghargaan dalam BUMN Entrepreneurial Marketing Awards
Perluas Jaringan Internasional,...
Perluas Jaringan Internasional, Angkasa Pura I Bertemu Maskapai dan Operator Bandara Dunia dalam Routes Asia 2023
Angkasa Pura I, Kemenhub,...
Angkasa Pura I, Kemenhub, dan Kemnaker Sepakati Komitmen Keselamatan di Bulan K3
Jelang Puncak Arus Balik,...
Jelang Puncak Arus Balik, Pemerintah Minta Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Pembatasan
Kemenhub Targetkan Aturan...
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
InJourney Airports Sabet...
InJourney Airports Sabet 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenhub Berkat Transformasi
Rekomendasi
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Senator AS yang Desak...
Senator AS yang Desak Israel Mengebom Nuklir Gaza Tiba-tiba Meninggal
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Infografis
Aturan Perjalanan Mudik...
Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved