Sah! 142 Pasangan Menikah Gratis di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:02 WIB
loading...
Sah! 142 Pasangan Menikah...
Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah gratis secara massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah gratis secara massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022). Nikah massal ini diikuti oleh pasangan pengantin termuda berusia 20 tahun, dan tertua 67 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, acara nikah massal merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI. Tujuannya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.

"Nikah massal ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain," kata Iman di lokasi.

Baca juga: Denny Sumargo Akui 3 Bulan Pertama Nikah Jarang Sentuh Olivia Allan, Ini Alasannya

Para pengantin ini sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.

"Psangan paling muda 20 tahun, kemudian yang paling tua pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," jelasnya.

Sah! 142 Pasangan Menikah Gratis di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun


Iman memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena pihaknya bekerja sama dsengan Desa, Kecamatan, dan KUA.

"Pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan. Begitu pun dengan KUA. Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik pernikahan memang harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama, tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara, ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Zara Adhisty Akhirnya...
Zara Adhisty Akhirnya Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
Banyak yang Gratis,...
Banyak yang Gratis, Berikut Daftar Acara Tahun Baruan di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved