Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
Ayah Cabuli Anak Kandung...
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022). Foto/Ist
A A A
KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dalam sidang, Kamis (25/8/2022).

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina yang ikut menghadiri sidang mengatakan puas atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara

Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.

Dia menambahkan, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jatim

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.

Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.



JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.

"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," pungkas Nanda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
Israel Bunuh Ibu dan...
Israel Bunuh Ibu dan Anak di Gereja, Paus Fransiskus: Ini Terorisme
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved