Baliho Ajakan Perempuan Pesta Minuman Beralkohol Akhirnya Dicopot Satpol PP

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:47 WIB
loading...
Baliho Ajakan Perempuan Pesta Minuman Beralkohol Akhirnya Dicopot Satpol PP
Baliho ajakan pesta minuman beralkohol bagi perempuan dewasa akhirnya diturunkan Satpol PP Kota Malang. Foto/Ist
A A A
MALANG - Baliho bertuliskan ajakan pesta minuman keras (miras) atau beralkohol yang dipasang di kawasan Stadion Gajayana menggemparkan warga Kota Malang, Jatim. Baliho dari salah satu tempat hiburan malam ini terpasang mengundang polemik.

Pada baliho yang termuat terlihat tulisan momen Womens Day Private Party atau pesta pribadi hari perempuan bila diartikan dalam bahasa Indonesia. Tampak dari gambar baliho itu, seorang perempuan dengan menggunakan pakaian tak pantas juga terpampang jelas.



Baliho itu juga menuliskan persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kegiatan itu berlangsung setiap hari Senin sebagaimana dari gambar baliho yang beredar.

Sedangkan bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp100.000 dengan bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol.

Di baliho itu juga mencantumkan ajakan untuk minum minuman beralkohol dan menjauh narkoba. "Say no to drugs, say yes to alcohol," demikian tulis baliho tersebut dari gambar yang beredar.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan mengenai baliho ajakan berpesta minuman beralkohol bagi perempuan dewasa dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang.


Namun pihaknya tidak mengetahu kapan baliho itu terpasang. Saat ini baliho itu sudah diturunkan tim Satpol PP Kota Malang, pasca mendapat laporan dari masyarakat.

"(Kalau terpasang kapan) kurang paham. Cuma informasi masuk jam 8 pagi kemarin, jam 10 kita eksekusi (diturunkan)," kata Rahmat Hidayat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, pada Kamis (25/8/2022).

Saat ini pasca penurunan baliho ajakan pesta minuman beralkohol ini, Satpol PP masih mengagendakan pemanggilan pemilik tempat hiburan malam tersebut, terkait klarifikasi dari subtansi baliho dan perizinan usahanya.



"Hari ini kita mengirim surat ke sana, terkait klarifikasi terkait dengan banner tersebut. Terkait perizinan, sama subtansinya. Kedua, nanti kita klarifikasi terkait izin usahanya, baik izin pariwisatanya maupun minolnya. Hari ini undangan klarifikasi sudah dikirim," ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto menjelaskan, pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk dimintai keterangan dan pendalaman adanya dugaan pelanggaran yang ada

"Kami masih proses pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masih pada proses pendalaman sejauh ini apakah ada pelanggaran. Sementara Masih perizinannya pemasangan reklame," tutur Tri Oky.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)