Transaksi Ganja, Pemuda di Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:26 WIB
loading...
Transaksi Ganja, Pemuda...
Satresnarkoba Polres Minahasa Utara mengamankan seorang pria berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pemuda berinisial JJ (22) yang berasal dari Papua Barat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado.

Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam

"Ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Kamis (25/8/2022)

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minahasa Utara. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.

“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Buru Pelaku Sodomi 19 Bocah di Minut, Polisi Sebar Foto

“Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved