Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar Masuki Tahap Persidangan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 04:32 WIB
loading...
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus di Taman Sari, Jakarta Barat dengan terdakwa D alias B mulai memasuki tahap persidangan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus di Taman Sari, Jakarta Barat dengan terdakwa D alias B mulai memasuki tahap persidangan. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.
Persidangan dengan nomor perkara 658/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 9 Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022). Baca juga: Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar
Dalam pembacaan, D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban S (14), Mourin mengatakan usai pembacaan tim penasihat hukum dari terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. "Jadi besok itu masih eksepsi kemungkinan besar 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya berinisal D alias B.
Persidangan dengan nomor perkara 658/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 9 Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022). Baca juga: Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar
Dalam pembacaan, D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban S (14), Mourin mengatakan usai pembacaan tim penasihat hukum dari terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. "Jadi besok itu masih eksepsi kemungkinan besar 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya berinisal D alias B.
Lihat Juga :