Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:00 WIB
loading...
Kementerian ATR Soroti...
Pemkab Bekasi meninjau TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.

Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah lebih dulu menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Menurut dia, memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu. Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

”Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” kata Dani.

Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Ia pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan. Sebab, sudah ditindaklanjuti sejak bulan Februari 2022.



Dani menilai kedua tersangka bahkan juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektar tersebut, yang awalnya difungsikan sebagai lahan terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Baca juga: KLHK Terus Gencarkan Penerapan Ekonomi Hijau

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Geopolitik Global Tak...
Geopolitik Global Tak Stabil, Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Sawah demi Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
5 Kementerian dengan...
5 Kementerian dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved