Kejari Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Mei 2014 - 11:50 WIB
Kejari Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi
Kejari Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi
A A A
SALATIGA - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Salatiga menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka mendesak, aparat penegak hukum tersebut segera menuntas sejumlah kasus dugaan koruspi yang penanganannya jalan di tempat.

Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang dimaksud antara lain, pembangunan gedung IGD dan Poliklinik RSUD Salatiga yang ditangani sejak 2007, pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) 2009, penjualan lahan SD Kutowinangun serta pengadan alat peraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang penyelidikannya dimulai pada 2011 dan kasus dugaan korupsi pembangunan taman Selasar Kartini yang tangani sejak 2013 lalu.

"Kami akan terus mengawal penanganan kasus itu. Dan kami akan senantiasa mengingatkan masyarakat yang telah lupa dengan penanganan kasus-kasus itu yang dilakukan oleh kejaksaan. Kami juga akan melawan atas kelambanan penanganan kasus korupsi di Salatiga," kata Ketua Umum HMI Cabang Kota Salatiga Indi Yusuf, Selasa (20/5/2014).

Dia menilai, kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa oleh penegak hukum. Jadi aparat penegak hukum harus bisa bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus korupsi.

"Kami minta kejaksaan bekerja lebih cepat agar segera diperoleh kepastian hukum. Sebab, bila proses penyelidikan kasus korupsi dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat serta memunculkan keresahan di lingkungan eksekutif," tandasnya.

Sekretaris Umum HMI Cabang Kota Salatiga M Istad menyatakan, Kejari Kota Salatiga selaku unsur yudikatif dan ujung tombak pemberantasan korupsi, di mata HMI merupakan institusi yang memiliki wewenang luar biasa. Bahkan kewenangannya nyaris sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana tidak? Bila KPK mempunyai wewenang melakukan penyilidikan, penyidikan, meneliti perkara korupsi hingga melimpahkan ke persidangan, demikian pula dengan kejaksaan. Hanya dimata HMI, yang membedakan antara KPK dengan kejaksaan hanyalah masalah kinerja saja," ujarnya.

Menurut dia, KPK mampu bekerja cepat dalam menuntaskan perkara korupsi. Sementara kejaksaan lebih suka berlama-lama dalam proses penyelidikan. Bahkan saking asyiknya berkutat dalam penyelidikan, ada perkara korupsi yang selama bertahun-tahun tak juga beranjak dari proses penyelidikan.

"Di Salatiga ada kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan sejak 2007, namun hingga saat ini statusnya masih penyelidikan. Ini sangat ironis sekali," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Darmo Widjoyo mengatakan, belum selesainya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara.

"Masih ada perbedaan pendapat antara kami dengan BPK tentang penghitungan kerugian negara. Ini yang menyebabkan penanganan kasus korupsi lama," katanya.

Dia menjelaskan, secara kasar memang kadang sebuah kerugian negara bisa dilihat. Namun penentuan kerugian negara adalah kewenangan BPK. "Masalah kerugian negara ini, nantinya bisa berimbas dalam masalah pembuktian di persidangan. Kami tidak mau kerja keras kami sia-sia karena terdakwa dibebaskan di pengadilan," ucapnya.

Lebih jauh Darmo menuturkan, dirinya berkomitmen untuk menuntas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hanya, keinginan tersebut belum bisa tercapai lantaran ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala penanganan kasus korupsi. "Kami akui, kami telah disupervisi dan mendapat teguran Kejati. Tetapi kami telah jelaskan kondisi riilnya dan bisa dipahami," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.5964 seconds (0.1#10.140)