Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan di Malang

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:24 WIB
loading...
Polda Jatim Tangkap...
Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas dugaan investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Malang
A A A
SURABAYA - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas dugaan investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.

Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

Baca juga: PWNU Jawa Timur Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polisi Nakal

Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons.

"Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).

Setelah dilakulan pendalaman dan penyelidikan, ternyata, lahan yang ditawarkan ke korban masih milik orang lain. Uang setoran dari korban dipakai tersangka untuk membayar uang muka atau DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Sebagian bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Sejauh ini kami telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar," terangnya.

Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain, brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved