Polres Maros Lakukan Pengecekan Senjata Api untuk Pengawasan Internal

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:46 WIB
loading...
Polres Maros Lakukan Pengecekan Senjata Api untuk Pengawasan Internal
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros, melakukan pemeriksaan 202 senjata api (Senpi) milik para personel, sebagai langkah untuk pengawasan internal anggota. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros , melakukan pemeriksaan 202 senjata api (Senpi) milik para personel, sebagai langkah untuk pengawasan internal anggota.

Pemeriksaan ini dilakukan di lobi utama Mapolres Maros, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros,Senin (22/08/2022).



"Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala. Sekaligus mengecek kelayakan senjata milik personel kepolisian," ujar Kepala bagian Logistik Polres Maros Kompol Nano.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api oleh para anggota itu dilakukan di halaman Mapolres Maros dan begitu pula dengan polsek jajaran.

"Pemeriksaan senpi ini dipimpin langsung Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Duddin," terangnya.

Nano menyebutkan, selain memeriksa kondisi senpi. Wakapolres Maros juga memeriksa kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.

"Setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya," katanya.

Bagi anggota pemegang senjata api, lanjut Nano, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka senjatanya pasti akan ditarik dan disimpan di bagian Logistik.

Sedangkan katanya, bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.

Selain itu, jika ditemukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak dirawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.



"Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti `push up," sebutnya.

Di lain tempat Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin menegaskan, kepemilikan senjata api bagi personelnya wajib mengikuti serangkaian prosedur salahsatunya tes psikologi kejiwaan.

"Setiap personel memiliki izin memegang senjata api sudah mengikuti seluruh rangkaian prosedur. Termasuk sudah diperiksa kejiwaannya. Layak tidaknya personil memegang senjata api tergantung hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan oleh SDM Polda sulsel. Tentunya harus sesuai prosedur," tegas Kapolres.

Dalam kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 202 pucuk senjata api milik personel. Hasilnya satu pucuk senjata ditarik karena surat izin telah kadaluarsa.

"Dari 202 pucuk yang diperiksa,sebanyak 1 pucuk kita tarik karena izin yang telah kadaluarsa," tutupnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8485 seconds (0.1#10.140)