YouTuber Konten Komedi di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis Belia yang Masih Tetangga

Rabu, 17 Agustus 2022 - 03:19 WIB
loading...
YouTuber Konten Komedi...
Seorang YouTuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang YouTuber dengan konten komedi lokal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Pelaku adalah RS (45) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, lanjut Kapolres, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.

Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.

Baca: Hendak Jual Laptop Hasil Curian, Pria Bitung Diciduk Polisi.

"Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu kembali menyetubuhi korban," katanya.

"Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali," tambah Bayu Wicaksono.

Baca: Antusiasme Pedagang Bakso di Manado saat Terima Bantuan dari Partai Perindo.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved