3 Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Peras Korban Rp1 Miliar

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:50 WIB
loading...
3 Jaksa Gadungan Ditangkap...
Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisas/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ketiga jaksa gadungan ditangkap karena memeras seorang korban sebesar Rp1 miliar.

Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni, WI, RAP, dan FIP. "Tim berhasil mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).

Ketut menuturkan, awalnya tim gabungan dari kejaksaan melakukan pemantauan terhadap WI dan RAP, sejak Kamis 11 Agustus 2022. WI dan RAP sudah masuk dalam target operasi kejaksaan.

Kejaksaan mendapat informasi bahwa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban."saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh WI dan RA di dekat Stasiun Cikini," tutur Ketut.

Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya.

Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, airsoft gun, serta telepon genggam. Baca: Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar

Keduanya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, WI dan RAP mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.

Menindaklanjuti keterangan WI dan RAP, tim kejaksaan melakukan profiling terhadap FIP. Dari hasil profiling, FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

"Selanjutnya, tim penyidik Polres Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung," ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Jakarta Pusat."Ketiganya pelaku sekarang diproses di Polres Jakarta Pusat," pungkasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved