Gerakan Jumat Bersih, Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp8,5 Miliar

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 22:36 WIB
loading...
Gerakan Jumat Bersih,...
Mendag Zulkifli Hasan melakukan gebrakan baru dengan menggelar Gerakan Jumat Bersih berupa pemusnahan 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar di Karawang, Jabar. Foto/Ist
A A A
KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan gebrakan baru dengan menggelar Gerakan Jumat Bersih berupa pemusnahan 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar di Karawang, Jabar.

Pemusnahan berlangsung di kawasan pergudangan Gracia di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Mendag Zulkifli Curhat ke Tante Lala: Saya di Pasar Selalu Diserbu Emak-emak

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Mendag.

"Langkah ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” lanjutnya.

Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Mendag Zulkifli Janji Agustus 2022 Harga TBS di Atas Rp2.000 per Kg

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.



Jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau, konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,”tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu usai Lebaran 2026, Mendag Ungkap Biang Keroknya
Rekomendasi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Berita Terkini
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 27 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved