Polda Metro Jaya Pastikan Roy Suryo Tidak Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:40 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Pastikan...
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo tidak mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan. Mantan Menpora itu sudah ditahan sepekan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Enggak ada itu, enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dihubungi Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022). Dia ditahan selama 20 hari . Dia ditempatkan satu sel bersama tersangka lain.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan memastikan penyidik tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.

"Tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," terang Zulpan.



Penyidik juga menerapkan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya. Status mantan menteri yang melekat pada diri Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara, ada indeksnya, sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga, itu diperbolehkan. Kalau makanannya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," jelas Zulpan.

Sebelumnya Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Namun penyidik sampai saat ini belum menjawab pengajuan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Roy Suryo Sehat Jasmani dan Rohani untuk Ditahan

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tutup Zulpan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved