KUA Sungai Raya tetap layani pernikahan Sabtu & Minggu

Jum'at, 11 April 2014 - 18:54 WIB
KUA Sungai Raya tetap layani pernikahan Sabtu & Minggu
KUA Sungai Raya tetap layani pernikahan Sabtu & Minggu
A A A
Sindonews.com - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar masih melayani proses pernikahan di luar kantor KUA pada Sabtu dan Minggu.

Salah satu calon pengantin Warga Desa Sungai Raya, Andry yang belum lama ini melaksanakan pernikahan menjelaskan, pihak keluarganya lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan di rumah dan memilih pada waktu libur yaitu hari Sabtu.

"Pertimbangan kita untuk melaksanakan pernikahan pada hari libur, karena proses pernikahan ini juga ingin dihadiri oleh keluarga besar maupun kerabat dekat, kalau diadakan pada hari kerja dan dilaksanakan di KUA pastinya tidak bisa mengundang keluarga besar ataupun kerabat dekat dan pastinya banyak bentrok dengan jadwal kerja masing-masing orang," katanya, Jumat (11/4/2014).

Dia juga menambahkan, pada dasarnya KUA tidak membebankan kami untuk biaya diluar jam kerja KUA itu sendiri, tidak ada bedanya dalam pembiayaan diluar jam kerja dengan hari libur biasanya.

"Kita tidak keberatan jika harus memberikan lebih kepada penghulu yang rela hadir di rumah kami pada hari libur, untuk menikahkan kami, itu sudah sewajarnya kalau kita berikan lebih dari ketentuan KUA," ungkapnya.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Sungai Raya, H Syaefudin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih tetap melayani masyarakat yang ingin dinikahkan di luar KUA dan pada hari libur kerja.

"Dengan banyaknya permintaan masyarakat yang lebih memilih untuk dinikahkan di rumah, dan kita berpikir untuk lebih mengedepankan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat, pernikahan atas permintaan calon pengantin melalui persetujuan KUA tetap bisa dilaksanakan di luar lingkungan KUA," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tetap menerima pengajuan pernikahan di luar KUA karena merujuk pada Peraturan Menteri Agama No11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah yang dimana pada Ayat 2 berisikan atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA.

"Merujuk pada peraturan tersebut ada pengecualian, atas permintaan catin kepada pihak KUA dan bisa dilaksanakan diluar lingkungan KUA," timpalnya.

Saat ditanyai mengenai adanya biaya tambahan saat dilaksanakan di luar jam kerja, Syaefudin menuturkan, pegawai yang ada di dalam KUA termasuklah penghulu merupakan pegawai negeri yang notabene jam kerjanya Senin sampai Jum'at.

"Kalaulah ada pernikahan diluar jam kerja, mulai dari biaya perjalanan hingga hal-hal lainnya pastinya tidak ditanggung pemerintah, tentunya kita sangat berat dengan hal tersebut," ujar Syaefudin.

Namun ketika pelaksanaan pernikahaan diadakan di luar lingkungan KUA dan dilaksanakan pada hari libur biasanya ada pemberian tanda terima kasih oleh pihak keluarga yang dinikahkan. Menurut dia, pihaknya berterima kasih atas hal tersebut.

"Namun yang harus digaris bawahi kita tidak pernah menetapkan berapa biaya jika melaksanakan pernikahan diluar jam kerja," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk biaya pencatatan pernikahan tetap seperti ketentuan yang berlaku, untuk biaya administrasinya dikenakan Rp30 ribu untuk kepengurusannya.

"Dan kita katakan saat ini KUA Sungai Raya tetap melaksanakan pernikahan Sabtu dan Minggu," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)