Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp50 Juta, Pria Inhil Ditangkap Polda Jambi
loading...
A
A
A
JAMBI - Seorang karyawan sebuah perusahaan asal Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.Pelaku yang diketahui bernama Ardi (31) nekat mencuri uang perusahaannya di tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta.
Dari informasi yang didapat, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk membeli perhiasan mewah.Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah bedeng di Jalan Orangkayo Hitam, Talangbanjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Tim Resmob Polda Jambi melakukan backup tim Resmob Polres Inhil dalam melakukan penangkapan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Kejadian ini terungkap, pada tanggal 15 Juli lalu, seorang saksi yang berada di Jihan Sindo Guest House, menyampaikan kepada pelapor bahwa ada salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang. Setelah dicek ke Bank Mandiri, betapa terkejutnya pelapor melihat saldonya berkurang sekitar Rp2.500.000.
Tidak hanya itu, setelah dihitung seluruh saldo rekeningnya yang tersimpan di perusahaan diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta.
Kemudian, pelapor dan karyawaan lainnya mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan. Barulah diketahui seorang karyawaan yang bernama Ardi telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari satu hari sebelum ketahuan.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa yang merugikan perusahaan ke pihak berwajib. Dari kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi antar wilayah hukum untuk memburu pelaku.
Tidak lama berlangsung, keberadaan pelaku terendus berada di Kota Jambi. Tidak membuang waktu lagi, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Macan Polsek Jambi Timur memburu keberadaan pelaku yang diketahui di seputaran Kasang, Kota Jambi.
"Setelah kita buru di lokasi yang diduga tempat pelarian tersangka, barulah tersangka berhasil ditemukan beserta keluarga disebuah bedeng didaerah Kasang," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka Ardi mengakui semua perbuatannya. "Tersangka melakukannya seorang diri. Selain untuk dipergunakan bayar hutang juga digunakan membeli perhiasan mewah," ujar Handres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 untai gelang emas warna kuning senilai Rp5.900.000 beserta suratnya, 2 buah cincin emas warna kuning senilai Rp2.900.000 beserta suratnya serta sisa uang sejumlah Rp130 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan petugas. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Resmob Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Dari informasi yang didapat, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk membeli perhiasan mewah.Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah bedeng di Jalan Orangkayo Hitam, Talangbanjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Tim Resmob Polda Jambi melakukan backup tim Resmob Polres Inhil dalam melakukan penangkapan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Kejadian ini terungkap, pada tanggal 15 Juli lalu, seorang saksi yang berada di Jihan Sindo Guest House, menyampaikan kepada pelapor bahwa ada salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang. Setelah dicek ke Bank Mandiri, betapa terkejutnya pelapor melihat saldonya berkurang sekitar Rp2.500.000.
Tidak hanya itu, setelah dihitung seluruh saldo rekeningnya yang tersimpan di perusahaan diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta.
Kemudian, pelapor dan karyawaan lainnya mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan. Barulah diketahui seorang karyawaan yang bernama Ardi telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari satu hari sebelum ketahuan.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa yang merugikan perusahaan ke pihak berwajib. Dari kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi antar wilayah hukum untuk memburu pelaku.
Tidak lama berlangsung, keberadaan pelaku terendus berada di Kota Jambi. Tidak membuang waktu lagi, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Macan Polsek Jambi Timur memburu keberadaan pelaku yang diketahui di seputaran Kasang, Kota Jambi.
"Setelah kita buru di lokasi yang diduga tempat pelarian tersangka, barulah tersangka berhasil ditemukan beserta keluarga disebuah bedeng didaerah Kasang," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka Ardi mengakui semua perbuatannya. "Tersangka melakukannya seorang diri. Selain untuk dipergunakan bayar hutang juga digunakan membeli perhiasan mewah," ujar Handres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 untai gelang emas warna kuning senilai Rp5.900.000 beserta suratnya, 2 buah cincin emas warna kuning senilai Rp2.900.000 beserta suratnya serta sisa uang sejumlah Rp130 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan petugas. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Resmob Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
(don)