Pecatan Polisi dan Rekannya di Singkawang Tertangkap Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
SINGKAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang, menangkap dua pria berinsial TH dan HR, karena mengedarkan sabu. Dari dua orang itu, satu di antaranya, yakni HR, merupakan seorang pecatan polisi.
Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Budi Toto mengatakan, pecatan anggota polisi itu merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan sudah sering keluar masuk penjara.
"Kedua tersangka ini terlibat jaringan gelap peredaran narkotika di Singkawang," katanya, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan dia, HR dipecat dari kepolisian pada 2010 karena terlibat kasus narkoba. Awalnya, polisi menangkap TH di Jalan KS Tubun, Gang Oktober, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Sedangkan HR ditangkap di Jalan Alianyang, tepatnya di Singkawang Grand Mall," sambungnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 18,92 gram. Kepada keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun.
Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Budi Toto mengatakan, pecatan anggota polisi itu merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan sudah sering keluar masuk penjara.
"Kedua tersangka ini terlibat jaringan gelap peredaran narkotika di Singkawang," katanya, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan dia, HR dipecat dari kepolisian pada 2010 karena terlibat kasus narkoba. Awalnya, polisi menangkap TH di Jalan KS Tubun, Gang Oktober, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Sedangkan HR ditangkap di Jalan Alianyang, tepatnya di Singkawang Grand Mall," sambungnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 18,92 gram. Kepada keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun.
(san)